Hukum Tentang Masalah Qurban

Advertisement
Advertisement
Hukum asal berkurban adalah sunnah muakad, sehingga orang yang telah mampu untuk berkurban tetapi tidak melaksanakan, maka menurut pandangan islam sangat tercela. Dasar hukum diperintahkan kurban adalah Al-qur'an dan sunnah Rasulullah.
Seperti yangterdapat didalam firman Alla swt. Q.S. Al kautsar ayat 1 - 2.
Yang artinya: Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah Salat karena tuhanmu; dan berkurbanlah. (Q.S. Al Kautsar: 1-2)

Di dalam sunnah Rasulullah saw.
مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّى فَلاَ تَقْرَبَنَّ مُصَلَّاتَا    رواه ابن ماجه
Artinya: Barangsiapa ada kesanggupan dan tidak menyembelih (berkurban), maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami. (H.R.Ibnu Majah dan telah disahkan oleh Hakim).

Berdasarkan Firman Allah dan sunnah Rasulullah., diperoleh pengertian bahwa menyembelih hewan kurban bagi mereka yang mampu adalah satu tahun satu kali. Namun, menurut jumhur ulama lain berpendapat sunnah muakad, yakni sunnah yang sangat penting.

Advertisement