FIQIH TENTANG MASALAH AQIQAH TERLENGKAP

Advertisement
Advertisement
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT, karena berkat hidayah dan inayah – Nya kami dapat menulis buku kecil ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang senantiasa istiqomah dalam menjalankan ajaran – ajarannya. Risalah singkat ini adalah salah satu usaha untuk menghidupkan kembali salah satu sunnah Rasulullah SAW, yang saat ini mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin. Mudah – mudahan Risalah ini bermanfaat dan menjadikan amal sholeh bagi penulisnya. Teguran, kritikan, serta saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kebenaran dan kemurnian ajaran Islam ini. Semoga apa yang kita harapkan dapat tercapai. Amiin Yaa Robbal `Alamiin.
Alhamdulillah, puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT, karena berkat hidayah dan inayah – Nya kami dapat menulis buku kecil ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang senantiasa istiqomah dalam menjalankan ajaran – ajarannya. Risalah singkat ini adalah salah satu usaha untuk menghidupkan kembali salah satu sunnah Rasulullah SAW, yang saat ini mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin. Mudah – mudahan Risalah ini bermanfaat dan menjadikan amal sholeh bagi penulisnya. Teguran, kritikan, serta saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kebenaran dan kemurnian ajaran Islam ini. Semoga apa yang kita harapkan dapat tercapai. Amiin Yaa Robbal `Alamiin.
Alhamdulillah, puji syukur kami haturkan kepada Allah SWT, karena berkat hidayah dan inayah – Nya kami dapat menulis buku kecil ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang senantiasa istiqomah dalam menjalankan ajaran – ajarannya. Artikel singkat ini adalah salah satu usaha untuk menghidupkan kembali salah satu sunnah Rasulullah SAW, yang saat ini mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin. Mudah – mudahan Artikel ini bermanfaat dan menjadikan amal sholeh bagi penulisnya. Teguran, kritikan, serta saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kebenaran dan kemurnian ajaran Islam ini. Semoga apa yang kita harapkan dapat tercapai. Amiin Yaa Robbal `Alamiin.

MUQODDIMAH
Di tengah era globalisasi ini, begitu gencarnya kebudayaan jahiliyah mengikis habis dan menggusur nilai-nilai robbani. Dengan dalih kemajuan dan kemodernan, banyak umat Islam tertipu dan terpedaya, sehingga mulai mengabaikan ajaran agama dan sunnah – sunnah Rasulullah SAW. Hal ini dapat kita lihat dalam kenyataan hidup sehari-hari. Begitu banyaknya kejahiliyahan di sekeliling kita, baik dalam kehidupan rumah tangga, bermasyarakat atau skup yang lebih luas lagi. Dalam keadaan seperti ini kita sulit menemukan suasana yang Islami, kecuali oleh mereka yang masih komitmen dengan ajaran Islam. Sunnah-sunnah Rasulullah SAW sudah banyak yang jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin. Kalaupun dilaksanakan, tidak sedikit yang kurang / tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Dalam hal ini salah satunya adalah sunnah aqiqah. Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah mu`aqadah, sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan, bahkan ada sebagian ulama yang mewajibkannya.

Pengertian Aqiqah
Aqiqah pengertian dari segi bahasa ialah rambut dikepala kanak-kanak. Sementara pengertian aqiqah dari segi syara ialah binatang yang disembelih pada hari mencukur rambut bayi.
Aqiqah sebagai ibadah yang telah disyariatkan oleh Allah s.w.t. sebagaimana penjelasan Rasulullah s.a.w. dengan sabdanya yang bermaksud: "Setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh (daripada hari kelahirannya), dicukur dan diberi nama." - Riwayat Abu Dawud, al-Turmuzi dan Ibnu Majah
Ibnu Majah menerangkan maksud "... terpelihara dengan aqiqahnya..." (pada mafhum hadis diatas) adalah bahawa aqiqah itu sebagai sebab yang melepaskan kanak-kanak tersebut daripada gangguan syaitan yang cuba menghilangkan daripadanya melakukan kebaikan.
Daripada Salman bin Amir al-Dhabley, bahawa Nabi Muhammad s.a.w. bersabda yang bermaksud: "Untuk anak lelaki itu aqiqahnya. Tumpahkan atasnya darah dan hilangkanlah daripadanya kekotoran dan najis." - Riwayat Abu Daqud, al-Turmuzi dan Ibnu Majah
Menurut Imam Ahmad bin Hambal, bahawa apabila seseorang kanak-kanak itu mati dalam keadaan belum diaqiqahkan lagi, maka anak itu tidak dapat mensyafaatkan kedua-dua orang tuanya diakhirat kelak.

Hukum Aqiqah
• Hukum aqiqah itu adalah sama dengan ibadah qurban iaitu Sunnat Muakkad kecuali dinazarkan menjadi wajib.
• Penyembelihan aqiqah ialah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi atau pada hari ke empat belas atau ke dua puluh satu. Jika tidak dapat maka bila-bila masa selagi anak itu belum baligh.
• Jika anak telah baligh, maka gugur tuntutan atas walinya dan sunnat bagi dirinya (individu yang berkenaan) mengaqiqahkan untuk dirinya sendiri. Hal ini berdasarkan hadis dari Ahmad, Abu Dawud dan al-Tabrani, bahawa Rasulullah s.a.w. pernah mengaqiqahkan dirinya sendiri sesudah Baginda s.a.w. diangkat menjadi Rasul.
• Anak zina, aqiqahnya sunnat atas ibunya kerana nafkah hidup anak zina itu tanggungan ibunya bukan bapanya. Demikian pendapat Syaikh Ibnu Hajar dan Syaikh Ramli, manakala Khatib Syarbini pula berpendapat, adalah tidak sunnat bagi ibu mengaqiqahkan anak zinanya meskipun si ibu memberi nafkah kepadanya.
• Anak lelai disembelihkan dua ekor kambing (tetapi sah sekiranya seekor) dan perempuan memadai dengan seekor kambing. Diriwayatkan daripada Aisyah, bahawa Rasulullah s.a.w. memerintahkan para sahabat agar menyembelih aqiqah untuk anak lelaki dua ekor kambing yang umurnya sama dan untuk anak perempuan seekor kambing. - Riwayat al-Turmuzi
• Daripada Ibnu Abbas r.a. pula menyatakan. bahawa Rasullullah s.a.w. menyembelih aqiqah untuk Hasan dan Husin masing-masing dengan seekor kambing. - Riwayat Abu Dawud
Hukumnya
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR Ahmad,Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Perkataannya, “maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan beliau, “ingin menyem-belihkan,” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.

Makna Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Menurut bahasa, aqiqah artinya memutus / memotong. Sedangkan menurut istilah syar`I, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan, pada hari ke – 7 ( tujuh ) dari hari kelahirannya. Rasulullah SAW bersabda : “ Setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelih ( binatang ) pada hari ke – 7 ( tujuh ) dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur kepalanya. “ ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, dari Samirah )

Mengapa kita harus aqeqah ?
Aqiqah adalah salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang kita bisa petik di dalamnya. Oleh karena itu. Kita sebagai umat Islam sudah selayaknya melaksanakan setiap ajaran Rasulullah SAW tanpa terkecuali, termasuk aqiqah ini. Setiap orang tua mendambakan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Aqiqah diharapkan sang banyi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Ditumbuhkan dan dikembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai Ilahiyah. Dengan Aqiqah diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan sang bayi, khususnya jiwa dan ruhaninya. Aqiqah adalah salah satu acara ritual di dalam Islam, yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.

Pentingnya ber aqeqah
Apabila kita memiliki barang yang bisa mendatangkan manfaat dan bangga memilikinya, namun barang tersebut dalam keadaan tergadai, bagaimana sikap kita terhadap barang tersebut ?. Tentunya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menebusnya. Aqiqah adalah upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugrah, sekaligus amanah yang diberikan Allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah Rasulullah SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin. Rasulullah SAW bersabda : “ Barangsiapa menghidupkan sunnahku disaat kerusakan pada umatku, maka baginya pahala orang yang mati syahid. “ ( Al – Hadst ) Selain itu, banyak juga manfaat yang lain, seperti : mempererat tali silaturrahmi dan ikatan sosial dengan para kerabat, tetangga, fakir miskin, dll. Oleh karena itu, marilah kita bersama – sama berusaha menghidupkan sunnah ini.

Hikmahnya
* Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim alaihissalam tatkala Allah menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.
* Dalam aqiqah ini mengandung unsur pengusiran syaithan dari meng-ganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” (Hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan Ibnu Majah) Maksudnya bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Al Qayyim. Imam Ahmad mengatakan: Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya).
* Merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari si anak di saat awal dia keluar di dunia, dan si anak sangat mengambil manfaat darinya sebagaimana dia mengambil manfaat dengan doa.
* Dan sebagai ungkapan syukur nikmat atas dikaruniakan anak.

Hewan sembelihannya
Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk qurban, dari sisi usia dan kriteria. Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy Syafiiy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban. Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap. Namun di dalam aqiqah tidak diperbolehkan berserikat sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta.Sehingga bila seseorang aqiqah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang. Kadar jumlah hewan25 April 2008 15:02Kadar jumlah hewan
Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahullah : “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
* Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar disembe-lihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
* Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor. (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.

Waktu pelaksanaannya
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam : “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi) Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy) Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.
Pembagian daging Aqiqah
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, meng-hadiahkan sebagian daginganya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengum-pulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang.Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan seper-tiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantap-nya,dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Allajnah Ad Daimah.Hal-hal lain yang disyari’atkan di saat anak dilahirkan
Hal-hal lain yang disyari’atkan di saat anak dilahirkan
* Disyari’atkan memberi nama anak yang lahir dengan nama yang pada hari yang ketujuh sebagaimana hadits di atas atau pada saat dilahirkan langsung karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Ibrahim, beliau berkata: “Tadi malam telah dilahirkan anak laki-laki bagiku, maka saya menamainya dengan nama bapakku Ibrahim.” (HR Muslim)
* Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa tersisa, berdasarkan hadits di atas, bukan sebagiannya saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul itu, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam kepada Fathimah Shallallaahu alaihi wa Sallam tatkala Hasan dilahirkan, “Gundulilah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu kepada orang-orang miskin.” (HR Ahmad dan dihasan-kan oleh Al Albaniy dalam Irwaul Ghalil 4/403). Dan kalau tidak ada perak bisa emas yang senilai atau uang.
* Mentahnik dengan kurma bila ada (yaitu meletakan kurma pada rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles-olesnya), berdasarkan hadits Al Bukhari dan Muslim, dan sebaiknya yang melakukan adalah orang yang shalih.
* Adzan pada telinga bayi yang baru lahir, Abu Rafii’ Radhiallaahu anhu berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melakukan adzan seperti (adzan) shalat pada telinga Hasan tatkala dilahirkan oleh Fathimah radhiyallahu ‘anha. (HR Ahmad dan yang lainnya dan dishahihkan oleh At Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albaniy dalam Irwaul Ghalil 4/400 karena ada syahid dari hadits Ibnu Abbas ).
* Mengolesi kepalanya si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yang mengolesi kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, kebiasaan mereka ini tidak benar sehingga Islam meluruskannya dengan mengoleskan minyak wangi dikepalanya, sebagaimana dalam hadits Buraidah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Al Albaniy. (Aman Abdurrahman)

DISUNNAHKAN MEMOTONG SENDIRI
Orang yang mengaqiqahkan anaknya, dan ia pandai memotong kambing, disunnahkan baginya untuk memotong sendiri kambing tersebut sambil membaca :
Bismillahi Wallahu Akbar. Allahumma Sholli`alaa Muhammadin wa `Alaa Alihii wa Sallim. Allahumma Minka wa`alaika Taqobbal Hadzihii Aqiiqah min ……. (fulan bin/binti fulan (nama sang anak)). “ Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Yaa Allah, berilah rahmat dan sejahtera kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Yaa Allah, ini dari Engkau dan kembali kepada Engkau, maka terimalah aqiqah ini dar ……. (fulan bin/binti fulan (nama sang anak)).

PEMBAGIAN DAGING AQIQAH
Sebagian daging aqiqah diberikan kepada fakir miskin sebagai sedekah. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat, tetangga, orang yang membantu persalinan, atau suku bangsa tertentu sebagai hadiah. Juga boleh sebagian untuk dimakan sendiri, tetapi tidak boleh lebih dari sepertiga bagian. Ahli fiqih juga membolehkan mengadakan walimah aqiqah dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat, dan yang lainnya untuk makan bersama. Hal ini berguna untuk mempererat ukhuwah Islamiyah.

PEMBERIAN NAMA
Disunnahkan memberikan nama untuk anak yang baru dilahirkan dengan nama – nama yang baik. Tentunya dengan harapan agar anak tersebut menjadi baik karena dalam nama tersebut terkandung do`a dan harapan kita.
Nama yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah, Abdur Rahman, dll. Juga diperbolehkan memakai nama – nama malaikat dan para nabi, serta nama – nama baik lainnya.
Namun dimakruhkan memberi nama dengan nama Yassar ( kaya ), Rabat ( banyak ), dan Aflah ( bahagia ), karena dikhawatirkan jika ada yang menanyakan apakah keadaannya demikian, jawabnya tidak.

MENCUKUR RAMBUT
Disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru lahir sampai habis. Kemudian rambutnya ditimbang, dihargai senilai emas / perak, lalu disedekahkan senilai emas / perak tadi.
Banyak hikmah yang terkandung di dalamnya. Selain menghilangkan penyakit karena rambut bawaan yang terbawa dari dalam rahim, juga berguna untuk menguatkan syaraf kepala sang bay, serta mempererat ukhuwah Islamiyah dengan sesama manusia. Raulullah SAW bersabda kepada Fatimah RA : “ Timbanglah rambut Husain, dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan emas / perak, ….”. ( HR. Baihaqi, dari Ali RA ).

DO'A UNTUK ANAK YANG BARU LAHIR
“ U`iidzuka bi kalimaatillaahit tammaati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli `ainin laammah. “ Aku perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang sempurna, dari setiap godaan syaitan, dan setiap pandangan yang penuh kebencian.









Advertisement