Advertisement
Advertisement
Parapembaca yang beriman kini tibalah saatnya saya menerangkan tentang permasalahan-permasalaha yang berhubungan dengan ibadah haji insyaAllah pda atrtikel ini saya akan mencatat tentang : 1. Pengrtian Haji 2. Syarat Ibadah Haji 3. Rukun dan Wajib Haji 4. Manasik Haji ( Pelaksanaan Ibadaah Hai ) 5. Larangan Dlam Ibadah Haji 6. Hikmah Haji. klik salah satu yang adda ingin ketahui
1. Pengertian Haji
Haji berarti menyengaja untuk mengunjungi, maksudnya sengaja mengunjungi ka'bah dan sekitrnya untuk melaksanakan badah kepada Allah swt. Pada waktu tertentu, dengan cara tertentu, dan secara terib. Haji merupakan salah satu rukn islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap umat islam yang memiliki kesanggupan serta kewajiannya hanya satu kali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melakukannya lebih dari satu kali, hukumnya sunah.
Dasar kewajiban haji antara lain terdapat pad Q.S. Ali imran
وَالِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ آسْتَطَعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَفَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
Artinya: ..... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah; barang siapa mengingkari ( kewajiban haji ), maka sesungghnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )
وَأَتِمُّواْآلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haaji dan umrah karena Allah (Q.S. Al-Baqarah : 196)
Hadis Nabi
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسلَّمْ : تَعَجَّلُوْا اِلَى الْحَجِّ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَيَدْرِىْ مَا يَعْرِضُ لَهُ
Artinya; Dari Ibnu Abbas, Nabi saw. Telaah bersabd : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan mengetahui sesuatu halangan yang akan merintanginya. (HR. Ahmad)
1. Pengertian Haji
Haji berarti menyengaja untuk mengunjungi, maksudnya sengaja mengunjungi ka'bah dan sekitrnya untuk melaksanakan badah kepada Allah swt. Pada waktu tertentu, dengan cara tertentu, dan secara terib. Haji merupakan salah satu rukn islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap umat islam yang memiliki kesanggupan serta kewajiannya hanya satu kali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melakukannya lebih dari satu kali, hukumnya sunah.
Dasar kewajiban haji antara lain terdapat pad Q.S. Ali imran
وَالِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ آسْتَطَعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَفَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
Artinya: ..... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah; barang siapa mengingkari ( kewajiban haji ), maka sesungghnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )
وَأَتِمُّواْآلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haaji dan umrah karena Allah (Q.S. Al-Baqarah : 196)
Hadis Nabi
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسلَّمْ : تَعَجَّلُوْا اِلَى الْحَجِّ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَيَدْرِىْ مَا يَعْرِضُ لَهُ
Artinya; Dari Ibnu Abbas, Nabi saw. Telaah bersabd : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan mengetahui sesuatu halangan yang akan merintanginya. (HR. Ahmad)
Advertisement