Ketentuan Islam Tentang Kewajiban Haji Dan Hikmahnya

Parapembaca yang beriman kini tibalah saatnya saya menerangkan tentang permasalahan-permasalaha yang berhubungan dengan ibadah haji insyaAllah pda atrtikel ini saya akan mencatat tentang : 1. Pengrtian Haji 2. Syarat Ibadah Haji 3. Rukun dan Wajib Haji 4. Manasik Haji ( Pelaksanaan Ibadaah Hai ) 5. Larangan Dlam Ibadah Haji 6. Hikmah Haji. klik salah satu yang adda ingin ketahui

1. Pengertian Haji
Haji berarti menyengaja untuk mengunjungi, maksudnya sengaja mengunjungi ka'bah dan sekitrnya untuk melaksanakan badah kepada Allah swt. Pada waktu tertentu, dengan cara tertentu, dan secara terib. Haji merupakan salah satu rukn islam yang kelima dan hukumnya wajib dilakukan oleh setiap umat islam yang memiliki kesanggupan serta kewajiannya hanya satu kali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melakukannya lebih dari satu kali, hukumnya sunah.


Dasar kewajiban haji antara lain terdapat pad Q.S. Ali imran

وَالِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ آسْتَطَعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَفَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
Artinya: ..... mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah; barang siapa mengingkari ( kewajiban haji ), maka sesungghnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )

وَأَتِمُّواْآلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
Dan sempurnakanlah ibadah haaji dan umrah karena Allah (Q.S. Al-Baqarah : 196)

Hadis Nabi
عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسلَّمْ : تَعَجَّلُوْا اِلَى الْحَجِّ فَاِنَّ اَحَدَكُمْ لاَيَدْرِىْ مَا يَعْرِضُ لَهُ
Artinya; Dari Ibnu Abbas, Nabi saw. Telaah bersabd : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan mengetahui sesuatu halangan yang akan merintanginya. (HR. Ahmad)

Syarat, Rukun Dan Wajib Haji Lengkap

2. Syarat Ibadah Haji
Syarat dalam haji adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji, bahkan tidak akan sah melaksankan hajinya apabila tidak memenuhi syarat sebagai manaberikut, yaitu; Muslim, Balig, Berakal, dan Mampu.

3. Rukun dan Wajib Haji
a. Rukun Haji
Rukun haji adalah bagian yang paling penting dari ibadah haji dan itu merupaan hal yang harus dikejakan sewaktu pelaksanaan ibadaah haji dan tidak bisa di gantikan dengan yang lainnya seperti diganti dengan dam atau denda ketika di tinggalkan. Rukun haji meliputi berikut ini.
1. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan meninggalkan segala larangan haji.

2. Wukuf di Padang Arafah, dimulai dari tergelincirnya matahari (waktu zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzlhijjah.
Rasulullah saw bersabda:
(الْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ (روه الخمسة
Haji itu adalah Arafah. Barang siapa tiba di Arafah pada malam hari raya an sebelum terbit fajar, maka ibadah hajinya dianggap sah. (HR. Lima ahli Hadis)

3. Tawaf ifadah, yaitu mengelilingi kakbah sebanyak tujuh kali dengan niat ibadah. Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi seseorang ketika melaksanakan tawaf adalah: menutup aurat, suci dari hadas, suci dari najis dan haid, posisi kabah harus di sebelah kiri orang yang tawaf; dan tawaf harus dilaksanakan di Masjidil Haram, tidak boeh di luar masjid, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut ;
a. Tawaf qudum (tawap yang dilakukan saatsampai di Makah) sebagai penghormatan kepada ka'bah atau salat tahiyatal masjid.
b. Tawaf ifadah (tawaf rukun haji)
c. Tawaf wada' (tawaf yang di lakukan saat akan meninggakan Makah)
d. Twaf ndzar (tawaf yang dinadzara)
e. tawaf sunnah

4. Sa'i (lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali, dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah)

5. Tahalul (mencukur rambut kepala atau memotong sebagian)

6. Tartib pelaksanaannya berurutan dari nomor 1-5.

b. Wjib haji
Wajib haji adalah bagian dari ibadah hji yang harus dikerjakan untuk keabsahan haji, tetapi boleh di ganti dengan dam ketika ditinggalkan. Ketika seseorang meninggalkan rukun haji, maka ibadah hajinya batal. Akan tetapi seseorang yang meninggalkan wajib haji, daat menggantinya dengan membayar dam dan ibadah hajinya tetap sah. Wajib haji meliputi:
1. Ihram dari miqot (berniat mengerjakan ibadah haji dan umrah dari batas waktu dan tempat yang di tentukan)
2. Mabit (menginap) di Muzalifah, yakni setelah seseorang melakukan wukuf di padang Arafah pada malam tanggal 10 Zulhijjah lewat tengah malam. Apabila dia berjalan dari Muzdalifah sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam (denda).
3. Melempar Jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji (hukumnya wajib, tetapi apabila tidak mampu boleh di wakilkan)
4. Melempsar tiga jumrah yakni jumrah 'Ula, Wustha, dan Aqabah pada tiap-tiap tangal 11, 12 dan 13 Dzuhijjah. Tiap jumrah di lempar dengn tujuh batu kecil dan dikerjakan setelah tergeincir matahari sampai sebelum terbit matahari.
5. Mabit (bermalam) di Mina, pada malam ke delapan Dzulhijah yang disbut denga hari Tarwiyah, tepatnya sebelum wukuf di Arafah.
6. Tidak melakukan laranga haji ketika berhaji.
7. Tawaf Wada (perpisahan), tawaf perpisaan sewaktu akan meninggakan Makah.

Cara Manasik Haji Atau Pelaksanaan Ibadah Haji

Tatacara pelaksanaan ibadah haji adalah sebagai berikut; [1] Melakukan ihram dari miqat/tempat yang telah di tentukan [2] Wukuf di Arafah [3] Mabit di Muzdalifah [4] Mabit di Mina [5] Kembali ke Makah.

1. Melakukan ihram dari miqat/tempat yang telah di tentukan. Ihram dimulai sejak awal bulan Syawaldengan melakukan mandi sunnah, berwudu, memakai pakaian Ihram, Salat sunat ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allahumma hajjan. Kemudian berangkat ke Arafah dengan membaca talbiyah (menyatakan niat) Labbaika Allahumma Labbaik, Labbaika La Syarikalaka Labbaik, Innalhamda Wanni'mata Laka wal-mulka la syarika laka.

2. Wukuf di Arafah, pada tanggal 9 Dzuhijjah, waktunya di mulai dari matahari tenggelam sampai terbit fajar pada hari Nahar tanggal 10 Zulhijjah. Saat Wukuf dilakukan salat jamak takdim (pemukaan) qashar zuhur dan asyar, berdoa, berzikir, membacaal-qur'a, dan salat jamak takdim qashar magrib dan isya.

3. Mabit di Muzdalifah, waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah di mina. a} Melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 dzulhijjah dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih kurban. b} Tahalul awal dilakukan dengan cara mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Kemudian melakukan tawaf ifadah di makah dengan membaca talbiyah masuk ke masjidil haram melalui Babus Salam. Selsai tawaf, diunahkan mencium hajar aswad lalu salat sunnah 2 rakaat d maqam ibrahim, berdoa di Multazam, dan salat sunah 2 rakaat di hijir ismail. kemudian melakukan sai antara bukit shafa dan marwah. Seteah sai dilakukan tahalulke dua denan menggunting rmbut sekurang-kurangnya 3 helai, selanjutnya kembali ke mina untuk mabit.

4. Mabit di Mina, Pada har tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dan tiap siang melempar jumrah ula, wustha dan aqabah masnig-masing 7 kali. Dengan selsainya melempar jumrah, maka selsailah seluruh rankaiyan ibadah haji dan kembli ke makah.

5.Kembali ke Makah. Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifadah ketika berada di makah, maka haru melakukan tawaf ifadah dan sai, lalu melakukan tawaf wada bagi yang akan meninggalkan makah untuk pergi ke tanah air.