Syarat, Rukun Dan Wajib Haji Lengkap

Advertisement
Advertisement
2. Syarat Ibadah Haji
Syarat dalam haji adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum berangkat melaksanakan ibadah haji, bahkan tidak akan sah melaksankan hajinya apabila tidak memenuhi syarat sebagai manaberikut, yaitu; Muslim, Balig, Berakal, dan Mampu.

3. Rukun dan Wajib Haji
a. Rukun Haji
Rukun haji adalah bagian yang paling penting dari ibadah haji dan itu merupaan hal yang harus dikejakan sewaktu pelaksanaan ibadaah haji dan tidak bisa di gantikan dengan yang lainnya seperti diganti dengan dam atau denda ketika di tinggalkan. Rukun haji meliputi berikut ini.
1. Ihram, yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan meninggalkan segala larangan haji.

2. Wukuf di Padang Arafah, dimulai dari tergelincirnya matahari (waktu zuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzlhijjah.
Rasulullah saw bersabda:
(الْحَجُّ عَرَفَةُ مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ (روه الخمسة
Haji itu adalah Arafah. Barang siapa tiba di Arafah pada malam hari raya an sebelum terbit fajar, maka ibadah hajinya dianggap sah. (HR. Lima ahli Hadis)

3. Tawaf ifadah, yaitu mengelilingi kakbah sebanyak tujuh kali dengan niat ibadah. Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi seseorang ketika melaksanakan tawaf adalah: menutup aurat, suci dari hadas, suci dari najis dan haid, posisi kabah harus di sebelah kiri orang yang tawaf; dan tawaf harus dilaksanakan di Masjidil Haram, tidak boeh di luar masjid, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Macam-macam tawaf adalah sebagai berikut ;
a. Tawaf qudum (tawap yang dilakukan saatsampai di Makah) sebagai penghormatan kepada ka'bah atau salat tahiyatal masjid.
b. Tawaf ifadah (tawaf rukun haji)
c. Tawaf wada' (tawaf yang di lakukan saat akan meninggakan Makah)
d. Twaf ndzar (tawaf yang dinadzara)
e. tawaf sunnah

4. Sa'i (lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali, dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah)

5. Tahalul (mencukur rambut kepala atau memotong sebagian)

6. Tartib pelaksanaannya berurutan dari nomor 1-5.

b. Wjib haji
Wajib haji adalah bagian dari ibadah hji yang harus dikerjakan untuk keabsahan haji, tetapi boleh di ganti dengan dam ketika ditinggalkan. Ketika seseorang meninggalkan rukun haji, maka ibadah hajinya batal. Akan tetapi seseorang yang meninggalkan wajib haji, daat menggantinya dengan membayar dam dan ibadah hajinya tetap sah. Wajib haji meliputi:
1. Ihram dari miqot (berniat mengerjakan ibadah haji dan umrah dari batas waktu dan tempat yang di tentukan)
2. Mabit (menginap) di Muzalifah, yakni setelah seseorang melakukan wukuf di padang Arafah pada malam tanggal 10 Zulhijjah lewat tengah malam. Apabila dia berjalan dari Muzdalifah sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam (denda).
3. Melempar Jumrah Aqabah pada Hari Raya Haji (hukumnya wajib, tetapi apabila tidak mampu boleh di wakilkan)
4. Melempsar tiga jumrah yakni jumrah 'Ula, Wustha, dan Aqabah pada tiap-tiap tangal 11, 12 dan 13 Dzuhijjah. Tiap jumrah di lempar dengn tujuh batu kecil dan dikerjakan setelah tergeincir matahari sampai sebelum terbit matahari.
5. Mabit (bermalam) di Mina, pada malam ke delapan Dzulhijah yang disbut denga hari Tarwiyah, tepatnya sebelum wukuf di Arafah.
6. Tidak melakukan laranga haji ketika berhaji.
7. Tawaf Wada (perpisahan), tawaf perpisaan sewaktu akan meninggakan Makah.

Advertisement